Negara Harus Menerapkan Mekanisme Verifikasi untuk Mengatasi Masalah “Delay”

Dalam dunia penerbangan, keterlambatan adalah masalah yang sering dihadapi oleh penumpang. Namun, bagaimana jika ada mekanisme yang dapat mengatasi masalah ini dengan lebih baik? Konsultan hukum Saiful Anam mengemukakan bahwa negara wajib memperkenalkan mekanisme verifikasi untuk menilai keterlambatan penerbangan. Dengan adanya lembaga independen yang berwenang, objektivitas dalam penilaian keterlambatan dapat terjaga, sehingga memberi perlindungan lebih bagi penumpang.
Pentingnya Mekanisme Verifikasi Keterlambatan
Saiful Anam, dalam kapasitasnya sebagai ahli dari pemohon pengujian materiil Undang-Undang (UU) Penerbangan, menekankan bahwa penilaian keterlambatan penerbangan oleh pengangkut itu sendiri berpotensi menciptakan benturan kepentingan. Jika pengangkut diberi hak untuk menentukan apakah keterlambatan disebabkan oleh faktor teknis operasional atau cuaca, maka kemungkinan besar mereka akan mengutamakan kepentingan perusahaan mereka sendiri.
Ketika pengangkut diizinkan untuk mengkategorikan keterlambatan sebagai pembebasan tanggung jawab, ini dapat mengakibatkan kerugian bagi penumpang yang berhak atas kompensasi. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme verifikasi yang objektif dan transparan.
Peran Otoritas dalam Verifikasi
Dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Saiful Anam menekankan bahwa untuk menjamin objektivitas dalam pembuktian keterlambatan, kehadiran pihak ketiga yang netral sangatlah penting. Otoritas Bandar Udara dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator independen harus terlibat dalam proses ini.
Dia menjelaskan bahwa catatan resmi dari air traffic control dan sistem informasi terpadu otoritas bandara harus menjadi sumber utama dalam menentukan apakah keterlambatan telah terjadi. Data ini harus bersifat publik dan tidak dapat dimanipulasi oleh maskapai penerbangan.
Aspek Hukum dan Perlindungan Konsumen
Saiful juga menyoroti bahwa hukum penerbangan seharusnya tidak hanya melindungi keuntungan korporasi, tetapi juga menjunjung tinggi asas kemanfaatan dan keadilan distributif. Setiap penumpang memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam perspektif hak konstitusi, ketidakberdayaan pengangkut untuk memverifikasi alasan keterlambatan kepada otoritas bandara serta tidak adanya hak untuk mengonfirmasi informasi bagi penumpang melanggar hak atas informasi yang benar dan jelas. Ini diamanatkan dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Pentingnya Sertifikat Keterlambatan Terverifikasi
Setiap keterlambatan yang terjadi, baik yang diakibatkan oleh faktor teknis maupun cuaca, harus disertai dengan sertifikat keterlambatan terverifikasi. Sertifikat ini harus dikeluarkan dan divalidasi oleh otoritas bandara dalam waktu nyata untuk memastikan akurasi informasi yang diterima oleh penumpang.
Informasi yang Cepat dan Konsisten
Sementara itu, Ombudsman RI (ORI) juga menekankan perlunya informasi yang cepat dan konsisten bagi penumpang, terutama dalam situasi darurat seperti gangguan penerbangan akibat abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. Informasi yang jelas dan mudah dipahami sangat penting agar penumpang dapat mengambil keputusan yang tepat dalam situasi yang tidak terduga.
Robert Na Endi Jaweng, salah satu anggota Ombudsman RI, menyatakan bahwa meskipun keselamatan penerbangan harus tetap menjadi prioritas utama, kepastian informasi juga harus menjadi perhatian. Setiap perubahan status penerbangan harus segera disampaikan kepada penumpang agar mereka dapat menyesuaikan rencana perjalanan mereka.
Pemantauan Layanan Penumpang
Robert juga menyampaikan bahwa ia telah melakukan pemantauan terhadap layanan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang terdampak akibat situasi ini. Berbagai aktivitas penerbangan mengalami gangguan, termasuk pembatalan, penundaan, dan pengalihan penerbangan.
Data terbaru dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa beberapa bandara yang sebelumnya ditutup telah dinyatakan aman untuk penerbangan setelah dilakukan pengujian. Tiga bandara utama, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, kembali buka sejak dini hari, memberikan harapan bagi penumpang yang terdampak.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Adanya mekanisme verifikasi yang independen dan transparan sangat penting untuk mengatasi masalah keterlambatan penerbangan di Indonesia. Hal ini tidak hanya melindungi hak-hak penumpang, tetapi juga menjaga integritas industri penerbangan. Dengan melibatkan otoritas yang berwenang dalam proses verifikasi, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih adil dan akuntabel.
Penting bagi semua pihak, termasuk regulator dan maskapai, untuk bekerja sama dalam menerapkan mekanisme ini demi kepentingan bersama. Dengan begitu, penumpang tidak hanya mendapatkan informasi yang tepat, tetapi juga perlindungan yang sepatutnya dalam perjalanan mereka.
➡️ Baca Juga: Tips Pramuwisata di Kalbar Kini Lebih Mudah dengan QRIS yang Praktis dan Efisien
➡️ Baca Juga: MPA Paguyuban Silihwangi Majakuning Beraksi Cegah Karhutla di Ciremai – Video




