Wamenkominfo Kerja Sama dengan APH Ungkap Penyebar Hoaks Pemadaman Internet Nasional

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini menanggapi berita yang beredar mengenai rencana pemadaman internet secara nasional selama tiga hari, dari 25 hingga 27 September 2026. Informasi ini dipastikan sebagai hoaks dan tidak memiliki dasar yang valid. Berita tersebut disebarkan melalui sebuah dokumen yang mengatasnamakan Komdigi, dengan judul “Surat Peringatan” serta nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026, yang mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Dalam dokumen tersebut, terdapat klaim mengenai gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang menjadi alasan pemadaman internet.
Pernyataan Tegas dari Wamenkominfo
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa dokumen yang beredar tersebut bukanlah surat resmi dari pemerintah. Ia menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan yang akan mematikan layanan internet secara nasional pada tanggal yang disebutkan. “Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah tindakan pemalsuan dan informasi yang salah. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 hingga 27 September 2026,” ucapnya dengan tegas di Jakarta Pusat pada Kamis (24/09/2026).
Angga mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir mengenai gangguan pada aktivitas digital akibat informasi yang menyesatkan ini. Ia menegaskan bahwa semua layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, jaringan seluler, dan fiber optik akan tetap beroperasi dengan normal. “Semua layanan ini dipastikan berjalan dengan aman dan lancar. Masyarakat tidak perlu merasa cemas,” tambahnya.
Pentingnya Keberadaan Informasi yang Akurat
Komdigi juga meminta agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang berlebihan sebagai respons terhadap berita bohong ini, seperti menarik uang tunai dalam jumlah besar atau menghindari transaksi digital karena kekhawatiran akan gangguan layanan perbankan. “Sistem perbankan dan ATM akan tetap berfungsi dengan normal,” tegas Angga.
Upaya Penelusuran Penyebar Hoaks
Dalam upaya menanggulangi penyebaran informasi palsu, Komdigi bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan distribusi dokumen yang menyesatkan tersebut. Penelusuran ini bertujuan untuk mengidentifikasi sumber dokumen dan mengetahui cara informasi tersebut disebarkan, serta menemukan pihak yang bertanggung jawab. “Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat atau menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menebar kepanikan melalui informasi yang keliru,” tegas Angga.
Risiko Hukum bagi Penyebar Informasi Palsu
Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk tidak meneruskan dokumen yang sudah beredar tersebut. Informasi mengenai kebijakan atau kondisi layanan komunikasi digital dapat dipastikan melalui saluran resmi pemerintah. Penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat berpotensi menghadapi konsekuensi hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Salah satu ketentuannya melarang penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan dapat menimbulkan kepanikan di masyarakat. Pasal 45A ayat (3) mengatur ketentuan pidana terkait hal tersebut.
Peran Masyarakat dalam Menyebarkan Informasi yang Benar
Angga menekankan pentingnya peran masyarakat untuk tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. “Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujarnya. Hal ini penting agar masyarakat dapat terhindar dari kepanikan yang tidak perlu dan memahami situasi dengan lebih baik.
Strategi untuk Memerangi Hoaks
Berikut adalah beberapa strategi yang dapat diterapkan untuk melawan penyebaran hoaks:
- Verifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menyebarkannya.
- Gunakan media sosial dengan bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang tidak jelas asal-usulnya.
- Berbagi informasi yang akurat kepada orang-orang di sekitar agar mereka tidak terpengaruh oleh berita palsu.
- Mendorong diskusi terbuka tentang berita yang beredar untuk menyaring informasi yang benar.
- Bergabung dengan komunitas yang fokus pada pemberantasan berita bohong.
Kesimpulan
Dengan adanya langkah tegas dari Komdigi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menelusuri penyebar hoaks mengenai pemadaman internet nasional, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap informasi yang beredar. Penting bagi setiap individu untuk berperan aktif dalam menyebarkan informasi yang benar dan memerangi berita bohong demi terciptanya lingkungan digital yang lebih sehat.
➡️ Baca Juga: Chery Q Resmi Dikenalkan di BIMS 2026: Mobil Listrik Kompak Saingan BYD Atto 1
➡️ Baca Juga: Dua Warga Bandung Barat Ditemukan Meninggal Dunia dalam Satu Hari




