Penertiban 58 Bangunan di Jalan Rajawali Kembalikan Fungsi Trotoar yang Hilang

Pemerintah Kota Bandung kembali mengambil langkah nyata dalam penataan fasilitas umum dengan menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, dan area saluran drainase. Penertiban ini difokuskan di kawasan Jalan Rajawali Timur, Kecamatan Andir, Kota Bandung, dan bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki.
Mengembalikan Fungsi Trotoar untuk Pejalan Kaki
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan fasilitas publik berfungsi dengan semestinya. Trotoar seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman, tidak hanya bagi pejalan kaki, tetapi juga bagi penyandang disabilitas.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Bangunan atau aktivitas perdagangan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, dan drainase jelas tidak diperbolehkan,” tegas Bambang saat melaksanakan penertiban di Jalan Rajawali pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dasar Hukum Penertiban
Penataan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Keberadaan bangunan dan aktivitas perdagangan di ruang publik dapat mengurangi hak masyarakat untuk mengakses fasilitas umum dengan baik.
Aspirasi Masyarakat dan Pendekatan Persuasif
Bambang menambahkan bahwa penertiban di kawasan Rajawali dilakukan setelah menerima berbagai laporan dan aspirasi dari masyarakat yang menginginkan lingkungan yang lebih tertib. Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada para pemilik bangunan.
“Sekitar 58 bangunan yang menjadi target penataan telah diidentifikasi. Dari jumlah tersebut, sembilan bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebelum penertiban resmi dilaksanakan,” imbuhnya.
Respon Positif dari Masyarakat
Pembongkaran mandiri ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif yang diterapkan pemerintah di tingkat kewilayahan mulai membuahkan hasil. “Dari 58 bangunan tersebut, sembilan sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Ini menandakan bahwa masyarakat mulai memahami bahwa penataan ini demi kepentingan mereka sendiri,” jelas Bambang.
Kolaborasi dalam Penertiban
Penting untuk dicatat bahwa Satpol PP tidak bekerja sendiri dalam proses penertiban ini. Tim penataan melibatkan berbagai unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, termasuk camat, lurah, TNI, Polri, tokoh masyarakat, serta perangkat daerah terkait.
Bambang menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prioritas. Sebelum melakukan penertiban, pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika mereka membutuhkan bantuan, pemerintah siap memberikan dukungan.
Proses Pembongkaran Bangunan
Untuk bangunan permanen yang sulit untuk dibongkar secara manual, pihak petugas akan menggunakan peralatan pendukung, termasuk alat berat jika kondisi di lapangan memerlukan. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa proses penertiban berjalan lancar dan aman.
Manfaat Penertiban Bangunan Trotoar
Pemberlakuan penertiban bangunan trotoar membawa banyak manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh:
- Meningkatkan keselamatan pejalan kaki: Ruang trotoar yang bersih dan tidak terhalang bangunan akan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
- Mendukung aksesibilitas: Trotoar yang terjaga dan bebas bangunan memberikan akses yang lebih baik bagi penyandang disabilitas.
- Memperbaiki estetika kota: Penghapusan bangunan yang tidak semestinya dapat meningkatkan penampilan kawasan perkotaan.
- Memfasilitasi aktivitas sosial: Ruang publik yang baik akan mendorong interaksi sosial antar warga.
- Menjaga kelestarian lingkungan: Mengurangi potensi banjir dengan menjaga saluran drainase tetap bersih dan fungsional.
Peran Masyarakat dalam Penertiban
Keterlibatan masyarakat dalam proses penertiban sangat penting. Masyarakat tidak hanya sebagai pengamat, tetapi juga sebagai pelaku yang berperan dalam menjaga lingkungan. Beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat adalah:
- Memberikan laporan: Melaporkan bangunan yang melanggar ketentuan kepada pemerintah setempat.
- Partisipasi dalam sosialisasi: Menghadiri forum atau pertemuan yang membahas penataan ruang publik.
- Mendukung kebijakan pemerintah: Mengedukasi diri dan orang lain tentang pentingnya menjaga fasilitas umum.
- Menjaga kebersihan: Berperan aktif dalam menjaga kebersihan trotoar dan ruang publik lainnya.
- Menjadi relawan: Bergabung dalam kegiatan penataan ruang yang melibatkan masyarakat.
Tantangan dalam Penertiban Bangunan Trotoar
Namun, penertiban bangunan trotoar tidak tanpa tantangan. Beberapa kendala yang sering dihadapi antara lain:
- Resistensi dari pemilik bangunan: Beberapa pemilik mungkin menolak untuk membongkar bangunan mereka meskipun sudah ada peraturan yang jelas.
- Kurangnya kesadaran publik: Tidak semua masyarakat memahami pentingnya penataan ruang publik dan dampaknya terhadap keselamatan.
- Biaya pembongkaran: Pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dapat memerlukan biaya yang cukup tinggi.
- Koordinasi antar instansi: Memerlukan komunikasi yang baik antara berbagai instansi pemerintah untuk memastikan penertiban berjalan efektif.
- Waktu dan sumber daya: Proses penertiban memerlukan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit, terutama dalam skala besar.
Rencana Ke Depan untuk Penataan Trotoar
Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk terus melakukan penataan fasilitas umum, termasuk trotoar, di berbagai kawasan kota. Rencana ke depan mencakup:
- Peningkatan fasilitas: Membangun fasilitas pendukung seperti kursi, tempat sampah, dan penerangan di trotoar.
- Program edukasi: Mengadakan program edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga fasilitas umum.
- Monitoring berkala: Melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada bangunan baru yang melanggar ketentuan.
- Kolaborasi dengan komunitas: Melibatkan komunitas lokal dalam program penataan dan perawatan trotoar.
- Penegakan hukum: Meningkatkan penegakan hukum bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.
Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman dapat terjaga dengan baik. Penertiban bangunan trotoar bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga usaha untuk mewujudkan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.
➡️ Baca Juga: Menjelang Lebaran, Aktivitas Pedagang Parsel Musiman di Cikini Meningkat Signifikan
➡️ Baca Juga: Pengendara Motor Meninggal Dunia Setelah Tabrakan dengan Kontainer di Dramaga Bogor



