Mentan Amran Tegaskan Masuknya Beras Ilegal Pengkhianat Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

Jakarta – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menyatakan penolakan tegas terhadap masuknya beras ilegal ke Indonesia. Menurutnya, praktik ini adalah pengkhianatan terhadap jerih payah 115 juta petani yang bekerja keras untuk mencapai swasembada pangan tanpa perlu bergantung pada impor. Keberadaan beras ilegal ini bukan hanya merugikan ekonomi petani, tetapi juga mengganggu cita-cita bangsa untuk mandiri dalam penyediaan pangan.
Kerugian yang Diderita Petani
Amran menekankan bahwa keberadaan beras ilegal jelas merugikan para petani. “Sangat disayangkan, meskipun kita sudah mencapai swasembada, masih ada saja praktik penyelundupan beras yang merugikan 115 juta petani,” ungkapnya. Hal ini disampaikan setelah adanya penindakan terhadap impor ilegal beras, garam, dan barang pelanggaran lainnya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 22 September lalu.
Penindakan terhadap Praktik Ilegal
Praktik ilegal ini, menurut Amran, tidak boleh dibiarkan, karena bisa berdampak luas bagi ekonomi domestik. Dia juga menegaskan pentingnya upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di sektor pangan. “Sekitar 115 juta petani akan menderita kerugian jika beras ilegal terus dibiarkan beredar di pasar lokal,” tegasnya.
Amran menyebutkan bahwa permasalahan ini bukanlah isu baru. Sejarah mencatat sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam sektor perberasan, baik terkait beras premium maupun medium, serta dugaan pelanggaran dalam beras fortifikasi.
Kasus Pelanggaran di Sektor Perberasan
Amran mengungkapkan bahwa kerugian akibat pelanggaran yang berkaitan dengan beras premium dan medium telah mencapai angka yang sangat signifikan. “Kerugian yang ditimbulkan dari pelanggaran ini mencapai Rp98 triliun, sementara untuk dugaan pelanggaran beras fortifikasi mencapai Rp89 triliun,” ujarnya. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik ilegal ini terhadap ekonomi petani dan konsumen.
Ancaman Berulang dan Tindakan Tegas
Menteri Pertanian juga mencatat adanya pelaku yang telah melakukan pelanggaran berulang kali, bahkan ada yang merupakan residivis. “Ini adalah masalah yang sangat serius dan menggiurkan bagi pelaku, sehingga pemerintah harus bertindak tegas untuk memberantasnya,” tambah Amran.
- Kerugian dari pelanggaran beras premium dan medium: Rp98 triliun
- Dugaan pelanggaran beras fortifikasi: Rp89 triliun
- Pelaku residivis yang berulang melakukan pelanggaran
- 115 juta petani yang dirugikan oleh praktik ilegal
- Pengaruh negatif terhadap konsumen dan pasar domestik
Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Mafia Pangan
Amran menegaskan bahwa praktik-praktik ilegal yang merugikan petani dan masyarakat luas harus diberantas secara komprehensif. “Ini adalah musuh negara, yang merugikan 286 juta orang, termasuk 115 juta petani,” jelasnya dengan tegas.
Dia juga memberikan apresiasi kepada Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, serta jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas upaya mereka dalam menindak praktik impor ilegal. “Saya berharap pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan dapat terus ditingkatkan,” imbuhnya.
Upaya Memperkuat Pasar Domestik
Penindakan terhadap impor ilegal beras yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan pasar domestik. Langkah ini bertujuan untuk melindungi petani lokal dan konsumen, serta memastikan pencapaian swasembada pangan tidak terganggu oleh praktik perdagangan ilegal.
Rincian Penindakan yang Dilakukan
Pada bulan Agustus hingga September 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan beberapa penindakan di berbagai lokasi, termasuk di Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea dan Cukai berhasil mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian bekas. Total nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.
Pentingnya Kesadaran Bersama
Amran mengajak semua pihak untuk bersatu dalam pemberantasan praktik ilegal yang merugikan petani dan masyarakat. “Kita harus menghadapi masalah ini bersama-sama, karena ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat,” ungkapnya. Dengan kerjasama yang solid, diharapkan praktik-praktik merugikan seperti beras ilegal dapat diminimalisir, demi kesejahteraan 115 juta petani dan seluruh warga negara Indonesia.
➡️ Baca Juga: Pelatih Legendaris Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Kenangan dan Warisan Abadi
➡️ Baca Juga: Dapatkan Gelang Gratis di Disney Adventure dengan Cara Mewah dan Menarik!




