Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Ditunda Karena Dinilai Belum Siap

Jakarta – Rencana penerapan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menghadapi berbagai tantangan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada konsumen mengenai produk yang mereka konsumsi, sekaligus membuka peluang untuk meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global. Namun, munculnya berbagai isu terkait kesiapan dunia usaha dan regulasi yang ada perlu menjadi perhatian serius.
Kesiapan Dunia Usaha dalam Menerapkan Sertifikasi Halal
Ekonom Senior dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyatakan bahwa banyak tantangan yang harus dihadapi sebelum penerapan sertifikasi halal dapat berjalan dengan efektif. Isu-isu ini mencakup kesiapan pelaku usaha, perangkat yang akan melaksanakan sertifikasi, serta interpretasi terhadap regulasi yang ada. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang mendesak agar segala persiapan dapat dilakukan sebelum peluncuran resmi.
“Kondisi yang kita hadapi saat ini sangat dinamis, dengan daya beli masyarakat yang cenderung menurun dan sektor riil yang mengalami kesulitan. Dalam situasi seperti ini, ide untuk menunda penerapan sertifikasi halal menjadi semakin relevan,” ungkap Wijayanto dalam sebuah diskusi bertema Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi? di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Pentingnya Regulasi yang Sederhana dan Efektif
Wijayanto menekankan bahwa regulasi yang akan diterapkan harus dirancang dengan sebaik mungkin. Ia percaya bahwa regulasi yang sederhana dan mudah dipahami oleh pelaku usaha serta konsumen akan lebih efektif dalam implementasinya. Hal ini penting untuk memastikan jaminan keamanan produk dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan.
- Regulasi harus mudah dipahami
- Implementasi harus dilakukan secara efektif
- Memberikan jaminan keamanan bagi konsumen
- Meminimalisir risiko bagi pelaku usaha
- Menghindari tumpang tindih dengan regulasi lain
“Sebaiknya regulasi yang dibuat itu sederhana namun dapat dijalankan dengan baik. Memaksakan regulasi yang terlihat sempurna tetapi sulit diimplementasikan hanya akan menimbulkan masalah,” tegasnya. Wijayanto juga menekankan pentingnya menjaga risiko yang dihadapi oleh konsumen, pengusaha, dan aparat pemerintah dalam proses pelaksanaan regulasi tersebut.
Kompleksitas Regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia
Di Indonesia, regulasi terkait jaminan produk halal cenderung rumit dan melibatkan banyak institusi. Hal ini berpotensi menimbulkan benturan dengan regulasi lain yang sudah ada. Menurut Wijayanto, salah satu solusi yang mungkin dapat diambil adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, terutama di pasal 4.
“Sambil menunggu perbaikan regulasi, sebaiknya implementasi ketentuan yang ada ditunda dan dievaluasi dengan melibatkan pelaku usaha. Hal ini penting agar kebijakan yang dihasilkan lebih proporsional dan sesuai dengan kesiapan serta kapasitas dunia usaha,” tambahnya.
Pandangan Peneliti Mengenai Dampak Ekonomi dari Kebijakan Ini
Paramadina Public Policy Institute (PPPI) juga telah memaparkan temuan awal dari riset yang dilakukan mengenai dampak implementasi jaminan produk halal terhadap ekonomi. Hasil riset menunjukkan adanya sinyal-sinyal yang kurang tepat dari aturan halal yang akan diberlakukan pada 18 Oktober mendatang. Masalah ini perlu menjadi perhatian sebelum kebijakan dilaksanakan.
- Duplikasi pemeriksaan yang dapat meningkatkan biaya
- Biaya sertifikasi halal yang tidak terduga
- Ketidakpastian regulasi yang berpotensi mengganggu pelaku usaha
- Perbedaan pengkategorian biaya sertifikasi di negara lain
- Peningkatan biaya yang berpotensi membebani konsumen
Managing Director PPPI, Muhamad Rosyid Jazuli, menambahkan bahwa ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, termasuk masalah duplikasi pemeriksaan dan biaya sertifikasi yang dikategorikan sebagai penerimaan negara, bukan insentif. Hal ini berbeda dengan beberapa negara lain seperti Malaysia dan Thailand, di mana biaya sertifikasi malah dijadikan sebagai insentif pasar dan promosi ekspor.
Risiko Jangka Pendek dari Penerapan Sertifikasi Halal
Tim Peneliti dari Paramadina Public Policy Institute juga mengidentifikasi risiko jangka pendek yang dapat muncul akibat penerapan sertifikasi halal. Risiko utama yang dihadapi adalah potensi kenaikan biaya penyesuaian. Meskipun sertifikasi halal tidak dipungut biaya, masih ada biaya-biaya lain seperti dokumentasi, perubahan proses, serta penggantian bahan baku yang tidak dapat dihindari.
“Jika biaya-biaya tersebut diteruskan kepada konsumen, dampaknya akan terasa pada harga produk. Hal ini berpotensi menurunkan permintaan dan mengurangi margin serta kemampuan investasi para produsen,” ungkap mereka.
Pandangan Ekonom terhadap Ancaman El Niño
Sementara itu, Ekonom Senior dari Segara Institute, YB. Kadarusman, menyoroti situasi yang lebih luas terkait penerapan sertifikasi halal. Ia melihat kebijakan kepatuhan yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 bertepatan dengan ancaman El Niño, yang diperkirakan akan berlangsung hingga awal tahun 2027.
Kondisi ini dapat menyebabkan kenaikan harga makanan dan minuman akibat biaya sertifikasi dan kelangkaan bahan baku. Situasi ini berisiko menekan daya beli masyarakat, khususnya di kalangan desil menengah-bawah yang alokasi belanja pangannya sangat dominan. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan yang diambil perlu benar-benar mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas.
Kesimpulan yang Perlu Diperhatikan
Penerapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks, baik dari segi kesiapan dunia usaha maupun regulasi yang ada. Penting untuk menunda implementasi kebijakan ini hingga semua aspek terkait diperbaiki dan dipastikan dapat berjalan dengan baik. Melibatkan pelaku usaha dalam proses evaluasi regulasi sangat krusial untuk menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga aplikatif dan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah bagi produk Indonesia tanpa membebani pelaku usaha dan konsumen.
➡️ Baca Juga: Keluarga Sebagai Penggerak Utama Perekonomian Nasional yang Berkelanjutan
➡️ Baca Juga: 1 April 2026, Harga BBM di SPBU Pertamina Tetap Stabil Tanpa Perubahan




