DPR Tegaskan Kesiapan Lebaran 2026, Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Siaga dan Tunda Perjalanan Luar Negeri

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan penghargaan terhadap langkah pemerintah pusat yang telah mengeluarkan instruksi agar seluruh kepala daerah tetap siaga di wilayah masing-masing selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan kelancaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan publik, terutama mengingat berbagai tantangan yang seringkali muncul saat Lebaran.
Dukungan DPR terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga stabilitas di tingkat daerah.
Ketua Komisi II DPR, Rifqianizamy Karsayuda, menyatakan bahwa ia sepenuhnya mendukung instruksi tersebut. “Saya sangat menghargai instruksi ini. Lebaran bukan hanya sekadar momen keagamaan bagi umat Muslim, tetapi juga menghadirkan berbagai tantangan yang perlu dihadapi,” ungkap Rifqi dalam sambungan telepon pada Senin (9/3/2026).
Rifqi menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing selama periode Lebaran untuk melakukan pengawasan yang diperlukan. Ia menggarisbawahi beberapa isu yang patut diwaspadai, mulai dari aspek keamanan, ketertiban umum, hingga masalah transportasi dan pelayanan publik. “Hal-hal seperti keamanan, ketertiban, dan transportasi harus menjadi perhatian utama,” tuturnya.
Politisi dari Partai Nasdem ini juga menyoroti urgensi bagi kepala daerah untuk memastikan bahwa semua pelayanan pemerintah tetap beroperasi dan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok dapat terpenuhi dengan baik. Oleh karena itu, instruksi yang dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian sangat layak untuk diapresiasi. “Kita perlu mencegah inflasi yang melambung, serta menjaga akses masyarakat terhadap kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota, beserta wakilnya, untuk tetap berada dan siaga di wilayah mereka masing-masing. Instruksi ini berlaku selama satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Lebih lanjut, Mendagri Tito juga melarang kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama libur Idul Fitri 2026. Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2026, yang menyatakan bahwa perjalanan luar negeri ditunda selama periode tersebut.
Dalam SE yang dirilis, kepala daerah dan wakil mereka diminta untuk menunda perjalanan luar negeri antara tanggal 14 hingga 28 Maret 2026. “Kecuali untuk kegiatan yang bernilai sangat esensial, seperti yang diarahkan oleh Presiden atau untuk keperluan medis,” jelas Tito dalam pernyataannya pada Minggu (8/3/2026).
Instruksi ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan daerah selama periode libur Lebaran 2026. Rifqianizamy juga menyoroti bahwa momentum Idul Fitri merupakan kesempatan penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan, serta menjamin pelayanan publik berjalan dengan baik.
➡️ Baca Juga: Ferry Irwandi Berikan Beasiswa UKT 1 Semester untuk 383 Mahasiswa Terpilih
➡️ Baca Juga: KPK Menginformasikan Kesiapan Arab Saudi Terkait Kuota Haji Tambahan dan Penataan Jemaah Reguler



