TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah Menuju Malaysia

Tanjungpandan baru-baru ini menjadi saksi atas keberhasilan luar biasa yang dilakukan oleh Tim Gabungan TNI Angkatan Laut dalam menggagalkan penyelundupan ilegal sebanyak 75,7 ton pasir timah yang diperkirakan bernilai sekitar Rp76,041 miliar. Pasir timah yang berasal dari Belitung Timur, Bangka Belitung ini diduga akan dikirimkan ke Malaysia, menandakan adanya praktik penyelundupan yang merugikan negara.
Sinergi TNI AL dalam Mengatasi Penyelundupan Pasir Timah
Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya Denih Hendrata, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kolaborasi yang solid antara intelijen dan penindakan maritim yang dijalankan oleh TNI AL. Sinergi ini menunjukkan komitmen kuat dari seluruh elemen untuk menjaga kedaulatan dan keamanan maritim Indonesia.
“Kerja sama dan dedikasi seluruh unsur tim gabungan TNI AL telah memungkinkan kami untuk mengungkap jejak penyelundupan pasir timah yang menuju Malaysia,” ungkap Denih dalam pernyataannya di Pos TNI AL Mendanau, Tanjungpandan, pada Rabu (19/8).
Awal Penindakan: Aktivitas Mencurigakan di Dermaga Pasir
Penindakan ini berawal pada Minggu malam (2/8) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika pihak berwenang menerima informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan di Dermaga Pasir milik PT Prima Budiarta Nusa yang terletak di Desa Lilangan, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur. Informasi ini memicu langkah cepat dari tim untuk menyelidiki lebih lanjut.
Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan sebuah truk yang membawa sekitar delapan ton pasir timah ilegal. Selain itu, tiga orang yang diduga terlibat dalam rencana pemindahan muatan ke kapal cepat juga berhasil ditangkap.
Penyelidikan Berlanjut ke Lokasi Penampungan Lain
Setelah penemuan awal, tim melakukan pengembangan penyelidikan yang berujung pada penggerebekan di beberapa lokasi lain. Pada hari Senin (3/8), petugas menggerebek sebuah gudang di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, dan menemukan 50 ton pasir timah ilegal yang disimpan di sana.
Pada hari berikutnya, Selasa (4/8), penggeledahan dilakukan di sebuah ruko di Desa Batu Penyu. Di lokasi ini, petugas menemukan tambahan 10 ton pasir timah yang telah dikemas dalam 200 karung. Penemuan ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan penyelundupan yang terorganisir.
Operasi Berlanjut dengan Penemuan Tambahan
Proses penindakan terus berlanjut hingga hari Sabtu (8/8), ketika di Tanjungpandan, petugas menyita 100 karung pasir timah seberat lima ton. Barang bukti ini kemudian diamankan di Pos TNI AL Mendanau.
Selanjutnya, pada Kamis (13/8), tim kembali melakukan penindakan dan berhasil menyita sekitar 2,7 ton pasir timah dalam 56 karung dari sebuah rumah sewa di Desa Dukong, Tanjungpandan. Setiap langkah ini menunjukkan betapa seriusnya tim dalam menghadapi penyelundupan pasir timah yang merugikan negara.
Penemuan Kendaraan dan Barang Bukti Lainnya
Pengembangan penyelidikan berlanjut pada Minggu (16/8), ketika Satgassus Timah Pusintelal bersama Satgas Intel Lanal Bangka Belitung menemukan sebuah kendaraan Mazda Turbo double cabin bernomor polisi BN 8014 QY. Kendaraan tersebut ditemukan dalam keadaan terbalik dan tanpa pengemudi, mengindikasikan bahwa kendaraan ini mungkin digunakan untuk mengangkut pasir timah ilegal keluar dari Pulau Bangka.
Dari kendaraan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis FN, lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, serta lima karung pasir timah yang sudah siap untuk dikirim. Selain itu, ditemukan pula alat isap sabu berserta sisa narkoba dan sebuah parang, menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari sekadar penyelundupan pasir timah.
Akumulasi Barang Bukti dan Kerugian Negara
Dengan semua rangkaian penindakan yang dilakukan, total barang bukti pasir timah yang berhasil diselamatkan mencapai 75,7 ton. Menurut perhitungan yang dilakukan oleh pihak berwenang, nilai potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp76,041 miliar.
Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan ketegasan TNI AL dalam menegakkan hukum, tetapi juga menjadi peringatan bagi para pelaku penyelundupan bahwa tindakan ilegal seperti ini akan selalu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Dengan sinergi yang kuat antara berbagai unsur, diharapkan praktik penyelundupan pasir timah dan barang ilegal lainnya dapat terus diminimalisasi.
Melalui pengungkapan kasus ini, TNI AL menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam menjaga sumber daya alam Indonesia dan melindungi kepentingan negara. Kegiatan penyelundupan tidak hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga dapat berdampak pada lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Oleh karena itu, kerjasama antara berbagai instansi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berkelanjutan.
➡️ Baca Juga: KA Siliwangi Terhenti Total di Cianjur Akibat Rel Terendam Banjir, Penumpang Terjebak Malam Hari
➡️ Baca Juga: Bimo/Arlya Selamat dari 4 “Match Point” dan Menangkan Laga Debut di Kejuaraan Dunia BWF 2026




