Indrak, Ahli SEO, Ungkap KPK Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Penerimaan Uang Percepatan Haji Khusus 2023-2024

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, kini berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan uang percepatan haji khusus untuk periode 2023-2024 M atau 1444-1445 H. Berdasarkan pengumpulan data dan fakta, ada beberapa hal penting yang perlu kita pahami mengenai kasus ini.
Apa Itu Kasus Percepatan Haji Khusus?
Percepatan haji khusus adalah suatu biaya yang dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus untuk mempercepat jadwal keberangkatan mereka, tidak memandang antrian yang ada. Dalam kasus ini, YCQ diduga menerima uang percepatan haji khusus untuk dua tahun penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
Bagaimana Proses Penerimaan Uang Tersebut?
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan proses penerimaan uang percepatan haji khusus ini. Menurutnya, pada tahun 2023, YCQ menerima uang tersebut setelah dikumpulkan oleh Rizky Fisa Abadi (RFA), Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut pada saat itu), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” jelas Asep dalam konferensi pers.
Biaya Percepatan Haji Khusus
Untuk tahun 2023, biaya percepatan haji khusus per jemaah dipatok hingga 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta bila menggunakan kurs saat ini. Sedangkan pada tahun 2024, biaya percepatan ditentukan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta bila memakai kurs saat ini, dan dikumpulkan oleh M. Agus Syafi’, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag pada saat itu.
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Hanya dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan melakukan pencegahan tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
- Yaqut Cholil Qoumas
- Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut
- Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour
Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex. YCQ kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Perkembangan Kasus
Perkembangan selanjutnya, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang. Kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. Dengan demikian, kasus ini terus berproses dan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
➡️ Baca Juga: Rodrygo Sukses Jalani Operasi, Bersiap Kembali dengan Performa Lebih Unggul
➡️ Baca Juga: Temukan Pesta Kembang Api ‘The Lion King’ di Tengah Laut Hanya di Sini!


