Indrak, Spesialis SEO, Menganalisis Peran Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kutai Kartanegara dan Penyitaan Kendaraan

Pada hari Selasa, 10 Maret 2026, Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini berhubungan dengan kasus dugaan suap per metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yang melibatkan tiga perusahaan.
Tujuan dari pemeriksaan Japto Soerjosoemarno berfokus pada uraian lebih dalam mengenai proses dan proyek produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Japto ditanya sebagai saksi untuk tiga perusahaan tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, pemeriksaan Japto penting untuk memahami rincian dan keterangan saksi terkait proses dan proyek produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Penegasan ini diungkapkan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tahap ini, penyidik KPK masih berupaya menggali peran krusial dari ketiga perusahaan tersebut serta mencari jejak aliran dana, termasuk hubungannya dengan Japto. Budi Prasetyo juga menyebut adanya penyitaan kendaraan yang berada di bawah pengawasan Japto.
Budi Prasetyo menyatakan, “Kami masih terus mencari tahu, termasuk hubungannya dengan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap kendaraan-kendaraan yang dikuasai oleh JP (Japto), hal ini tentu akan dikonfirmasi lebih lanjut.”
Japto Soerjosoemarno terlihat memasuki Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB, berpakaian rapi dengan kemeja batik yang dikenakan di bawah jaket hitam, didampingi dua orang berpakaian sopan.
PT SKN, PT ABP, dan PT BKS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap per metrik ton produksi batu bara pada Februari 2026 oleh KPK. Ketiga perusahaan ini diduga bersama-sama melakukan penerimaan suap bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Budi Prasetyo mengungkapkan, “KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Februari 2026,” Budi menjelaskan bahwa penetapan ini berdasarkan bukti yang cukup.
Sebelum pemeriksaan Japto, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini pada Rabu, 18 Februari 2026. Saksi tersebut termasuk Johansyah Anton Budiman sebagai Direktur Utama PT SKN, Rifando sebagai Direktur PT SKN, dan Yospita Feronika BR. Ginting sebagai staf bagian keuangan PT ABP.
Penyidik KPK fokus mendalami informasi dari Johansyah dan Rifando terkait operasional dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk Rita Widyasari. Sementara Yospita ditanya terkait produksi PT ABP.
➡️ Baca Juga: Apple Luncurkan MacBook Neo dengan Harga Mulai Rp10 Jutaan: Informasi Terbaru dan Terpercaya
➡️ Baca Juga: OpenAI Menunda Peluncuran ‘Mode Dewasa’ Lebih Jauh Lagi untuk Pengguna



