Revisi UU Pemilu oleh Pemerintah dan DPR: Pakar Peringatkan Risiko Pembahasan Cepat

Gaung mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang sebelumnya mencuri perhatian kini tampak mereda. Usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan di dalam parlemen, sementara isu-isu lain yang lebih mendesak justru mengambil alih agenda diskusi.
DPR dan pemerintah berencana untuk memulai pembahasan mengenai revisi UU Pemilu pada pertengahan tahun 2026.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa diskusi tentang revisi UU Pemilu direncanakan akan dimulai pada bulan Juli atau Agustus 2026. Penundaan ini terjadi karena masih menunggu penyelesaian daftar inventarisasi masalah (DIM) serta kerangka normatif yang diperlukan.
Meskipun demikian, Rifqinizamy menegaskan bahwa jadwal tersebut bersifat fleksibel dan akan berjalan bersamaan dengan pengumpulan aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan di bidang pemilu. Proses ini diharapkan dapat mencegah diskusi yang berkepanjangan karena telah diawali dengan pengumpulan pandangan dan data yang relevan.
Sejalan dengan pernyataan DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiharto, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang dalam proses penyempurnaan draf revisi UU Pemilu. Meskipun inisiatif ini berasal dari DPR, pihak eksekutif tetap diminta untuk menyediakan rekomendasi dan substansi yang akan menjadi masukan.
“Sekarang ini, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum Kemendagri) sedang menyusun draf tersebut,” jelas Bima pada Rabu (4/3/2026). Salah satu isu yang tengah dibahas adalah materi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan penghapusan ambang batas presiden dan penyesuaian ambang batas parlemen dengan alasan yang lebih tepat.
Dari segi norma, Bima Arya menjelaskan bahwa Kemendagri berfokus pada penguatan sistem presidensial dan pengurangan kompleksitas dalam sistem multipartai. Tujuannya adalah agar pemerintahan dapat berfungsi secara efektif, tanpa mengorbankan kesederhanaan sistem multipartai yang ada.
Pakar hukum pemilu, Titi Anggraini, mengingatkan akan potensi bahaya dari pola pembahasan yang dipercepat atau “fast track” yang terlihat pada DPR dan pemerintah. Ia mencatat bahwa cara ini mirip dengan proses revisi atau pembuatan undang-undang sebelumnya yang menggunakan jalur cepat.
Titi Anggraini menilai bahwa pola fast track ini dapat berisiko dan sangat merugikan masyarakat. “Karena hal ini membuka kemungkinan munculnya pasal-pasal problematik atau bahkan ‘pasal selundupan’ yang tidak melalui uji publik yang memadai,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses ini, namun proses tersebut seharusnya tidak dimulai tanpa persiapan yang matang. DPR seharusnya sudah menyiapkan Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai dokumen kerja yang dapat diujicobakan secara terbuka. Aspirasi publik, menurut Titi, sangat penting untuk menguji dan memperbaiki substansi yang ada.
➡️ Baca Juga: Hello world!
➡️ Baca Juga: OpenAI Menunda Peluncuran ‘Mode Dewasa’ Lebih Jauh Lagi untuk Pengguna


