Pengawasan Penutuhan Kapal Ramah Lingkungan: Kemenhub Laksanakan Monitoring dan Evaluasi di Batam

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sedang mengintensifkan pengawasan penutuhan kapal yang ramah lingkungan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa proses daur ulang kapal dilakukan dengan cara yang aman dan berkelanjutan. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim terkait penutuhan kapal ini dilaksanakan di Batam, Kepulauan Riau, sebagai upaya untuk mendukung rencana Ship Recycling Tahun 2026.

Pembukaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal (PMKK), Capt. Miftakhul Hadi. Acara ini diadakan pada waktu yang dekat dan menjadi momen penting dalam upaya peningkatan pengawasan terhadap proses penumbuhan kapal di Indonesia.

Pentingnya Penutuhan Kapal yang Aman

Dalam sambutannya, Samsuddin menekankan bahwa penutuhan kapal bukan hanya sekadar akhir dari siklus hidup kapal, melainkan juga dapat menjadi sumber nilai ekonomi melalui pemanfaatan kembali material kapal. Namun, penting untuk diingat bahwa proses ini juga memiliki risiko yang dapat membahayakan keselamatan tenaga kerja dan lingkungan jika tidak dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.

Risiko dan Tantangan dalam Penutuhan Kapal

“Proses penutuhan kapal harus dilakukan dengan cara yang aman, terstruktur, dan ramah lingkungan. Kapal-kapal yang telah tidak beroperasi sering kali mengandung material berbahaya, seperti asbes dan limbah B3, sehingga perlu ada perhatian khusus pada keselamatan pekerja serta perlindungan lingkungan laut dan pesisir,” ujar Samsuddin.

Standar Internasional untuk Penutuhan Kapal

Lebih lanjut, Samsuddin menjelaskan bahwa pengaturan mengenai penutuhan kapal di tingkat global telah diperkuat melalui Konvensi Internasional Hong Kong untuk Daur Ulang Kapal yang Aman dan Ramah Lingkungan, yang ditetapkan pada tahun 2009 dan akan berlaku efektif mulai 26 Juni 2025. Konvensi ini mengatur sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses penutuhan kapal, termasuk penyediaan dokumen Inventory of Hazardous Materials (IHM), Ship Recycling Plan (SRP), dan Ship Recycling Facility Plan (SRFP).

Regulasi Nasional dalam Penutuhan Kapal

Di tingkat nasional, ketentuan mengenai penutuhan kapal yang memperhatikan aspek lingkungan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, yang telah mengalami perubahan melalui PM 24 Tahun 2022. Peraturan ini menjadi landasan hukum untuk mengimplementasikan praktik penutuhan kapal yang lebih baik di Indonesia.

Persiapan Ratifikasi Konvensi Hong Kong

Samsuddin juga menambahkan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung ratifikasi Konvensi Hong Kong oleh Indonesia. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi, pengawasan, serta industri maritim nasional siap dalam memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh konvensi tersebut, khususnya untuk kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di jalur internasional.

Sinergi antara Stakeholder dalam Penutuhan Kapal

Namun, Samsuddin mengingatkan bahwa regulasi yang baik tidak akan efektif tanpa pelaksanaan yang konsisten di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah sebagai pengawas, pelaku usaha penutuhan kapal, badan klasifikasi, dan lembaga terkait lainnya agar penutuhan kapal dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelibatan Stakeholder dalam Kegiatan Monitoring

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini melibatkan perwakilan dari 24 Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, serta perwakilan dari 27 perusahaan galangan atau fasilitas penutuhan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melibatkan semua pihak terkait dalam proses ini.

Agenda Kegiatan Monitoring dan Evaluasi

Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 7 hingga 10 Oktober 2026 ini memiliki agenda utama berupa pemaparan materi dan diskusi. Materi yang dibahas mencakup ketentuan internasional dan persyaratan sertifikasi untuk penumbuhan kapal, pemeriksaan IHM, penyusunan dokumen SRP dan SRFP, serta pengelolaan limbah B3 dan persetujuan lingkungan dalam kegiatan penutuhan kapal.

Narasumber dan Kunjungan Lapangan

Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari beberapa lembaga, antara lain DNV, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Selain sesi pemaparan, kegiatan ini juga mencakup kunjungan lapangan ke fasilitas PT Marcopolo Shipyard untuk memberikan gambaran langsung mengenai praktik penutuhan kapal yang baik di galangan tersebut.

Meningkatkan Kompetensi dan Pemahaman

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi bersama antara regulator dan pelaku industri untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang mungkin dihadapi dalam penerapan ketentuan penutuhan kapal di lapangan.

Harapan untuk Penyempurnaan Pengawasan

Samsuddin berharap agar para peserta dapat menyampaikan kondisi nyata yang terjadi di lapangan, termasuk kendala yang dihadapi dalam pengawasan serta pelaksanaan penutuhan kapal. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam upaya menyempurnakan pengawasan dan kebijakan yang ada ke depannya.

Mewujudkan Penutuhan Kapal yang Berkelanjutan

Melalui kegiatan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap dapat terbangun pemahaman yang sejalan di antara pemerintah, badan klasifikasi, dan pelaku usaha. Tujuannya adalah untuk mewujudkan proses penutuhan kapal yang memenuhi standar keselamatan, memperhatikan perlindungan lingkungan, dan mendukung pengelolaan industri maritim yang berkelanjutan. Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, diharapkan pengawasan penutuhan kapal ramah lingkungan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

➡️ Baca Juga: 5 Rekomendasi Handuk Microfiber yang Cepat Kering dan Efisien dalam Penyimpanan

➡️ Baca Juga: TPAS Gunung Santri Cirebon Terbakar, Api Meluas Cepat karena Angin Kencang

Exit mobile version