KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka, Soroti Modus Permintaan Fee Proyek Jelang Lebaran

— Paragraf 1 —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penetapan ini menyusul temuan KPK mengenai modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang diduga dilakukan berulang kali.
— Paragraf 2 —
Modus Operandi dan Total Dugaan Fee
— Paragraf 3 —
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan intensif, pihaknya menemukan dugaan penerimaan uang oleh Fikri melalui Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, dari sejumlah pihak. “Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri melalui Hary Eko dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
— Paragraf 4 —
Asep menambahkan, kasus ini bermula pada awal tahun 2026, ketika terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.
— Paragraf 5 —
Kronologi Pengaturan Proyek dan Penyerahan Uang
— Paragraf 6 —
Pada Februari 2026, Bupati Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, dan pihak swasta bernama B Daditama diduga melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026.
— Paragraf 7 —
“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” ujar Asep. Setelah pengaturan plotting, Bupati Fikri menuliskan kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik, yang kemudian dikirimkan via chat kepada B Daditama.
— Paragraf 8 —
Permintaan fee ini diduga untuk memenuhi kebutuhan Lebaran Fikri. “Setelah itu, MFT (Bupati Rejang Lebong Fikri) mengirimkannya via chat kepada BDA (B Daditama) terkait permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,” tutur Asep.
— Paragraf 9 —
KPK menduga terjadi meeting of mind atau kesepakatan antara Bupati Fikri, Hary Eko, dan tiga rekanan, yaitu Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi), untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP.
— Paragraf 10 —
Setelah penunjukan langsung, diduga terjadi penyerahan awal fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada Bupati Fikri melalui perantara dengan total mencapai Rp 980 juta. Rincian penyerahan uang tersebut adalah sebagai berikut:
— Paragraf 11 —
Penetapan dan Penahanan Lima Tersangka
— Paragraf 12 —
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Kelima tersangka adalah:
— Paragraf 13 —
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
— Paragraf 14 —
Jerat Hukum Bagi Para Pelaku
— Paragraf 15 —
Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
— Paragraf 16 —
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
— Paragraf 17 —
Informasi lengkap mengenai penetapan tersangka dan kronologi kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis pada Rabu, 11 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: DPRD DKI Persiapkan Lima Pansus Terbaru, Mulai dari Isu Sampah hingga Masalah Parkir
➡️ Baca Juga: DPR RI Bersiap Lakukan Fit and Proper Test: 10 Kandidat Pimpinan OJK Siap Bersaing di Arena Peringkat Google




