KPK Menginformasikan Kesiapan Arab Saudi Terkait Kuota Haji Tambahan dan Penataan Jemaah Reguler

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mempersiapkan fasilitas yang diperlukan sebelum memberikan kuota haji tambahan kepada Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (9/3/2026), sebagai respons terhadap isu yang berkembang mengenai distribusi kuota haji.
Kesiapan fasilitas dan penempatan jemaah haji menjadi aspek penting dalam persiapan ini.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penambahan kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi tidak dilakukan secara sembarangan. “Pemberian kuota haji dilakukan dengan pertimbangan matang. Pemerintah Arab Saudi telah melakukan pengukuran dan persiapan yang diperlukan, sehingga tidak mungkin ada penambahan kuota tanpa perencanaan yang baik,” ungkap Asep, seperti yang dilansir dari kanal resmi KPK RI.
Ia menambahkan, “Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan tempat dan fasilitas lain untuk mendukung kuota tambahan ini.” KPK sendiri telah mengirimkan tim ke Arab Saudi untuk melakukan verifikasi terkait kesiapan fasilitas tersebut, termasuk untuk calon jemaah tambahan yang akan melaksanakan Wukuf.
Menurut Asep, jemaah haji reguler dapat ditempatkan hingga di zona lima, yang telah dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. “Jemaah haji reguler bisa ditempatkan di zona lima, yang sudah disiapkan. Meskipun jaraknya lebih jauh dibandingkan zona satu, zona ini tetap memiliki fasilitas yang telah diperhatikan,” jelasnya.
Asep Guntur juga menegaskan bahwa kuota haji tambahan yang diberikan merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, bukan untuk individu atau biro perjalanan. “Kuota haji ini adalah pemberian dari pemerintah ke pemerintah, bukan kepada individu atau travel, melainkan antarnegara,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang kini tengah menghadapi kasus dugaan korupsi kuota haji, mengklaim bahwa Indonesia terikat dengan regulasi yang ditetapkan oleh Arab Saudi terkait alokasi kuota haji untuk tahun 2024. “Kita terikat dengan peraturan yang ada di Saudi, termasuk di dalamnya pembagian kuota. Terdapat MoU yang menjadi pegangan kita, sehingga lahirlah KMA (Keputusan Menteri Agama) berdasarkan MoU tersebut,” kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2026.
Yaqut juga menjelaskan alasannya dalam menerbitkan regulasi mengenai alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000, yang terbagi menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler. Menurutnya, penentuan kuota ini didasarkan pada pertimbangan utama terkait keselamatan jiwa jemaah.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya gunakan saat menentukan pembagian kuota tersebut adalah hibtun nafsi, yaitu menjaga keselamatan jiwa,” ungkap Yaqut.
➡️ Baca Juga: OpenAI Menunda Peluncuran ‘Mode Dewasa’ Lebih Jauh Lagi untuk Pengguna
➡️ Baca Juga: Kemenag Tegaskan Pentingnya Literasi Digital Keagamaan untuk Cegah Politisasi Agama


