Jelang COP17, JustCOP Tegaskan Kelemahan Regulasi Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Jelang Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD COP17) yang akan berlangsung dari 19 hingga 30 Oktober 2026 di Yerevan, Armenia, Koalisi masyarakat sipil JustCOP memperingatkan tentang kelemahan dalam kerangka hukum perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia. Mereka mendesak pemerintah untuk memperkuat komitmen strategis nasional, meningkatkan pendanaan untuk konservasi, serta menjamin hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pentingnya COP17 dalam Memperkuat Perlindungan Keanekaragaman Hayati
COP17 merupakan momentum krusial karena untuk pertama kalinya negara-negara peserta akan melakukan evaluasi global terhadap kemajuan pelaksanaan Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (KM-GBF). Forum ini bertujuan untuk menilai sejauh mana komitmen yang telah disepakati dapat diwujudkan dalam tindakan nyata untuk menghentikan dan membalikkan penurunan keanekaragaman hayati yang mengkhawatirkan.
Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia
Giorgio Budi Indrarto, Badan Pengurus MADANI Berkelanjutan, dalam media briefing bertajuk “Menakar Komitmen untuk Perlindungan Biodiversitas dan Hak Masyarakat Adat dan Hak Masyarakat Lokal, Road to COP17” yang dilaksanakan di Jakarta pada 9 Oktober, menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP) 2025–2045. Dokumen ini mencakup 20 target nasional, termasuk peta jalan untuk melindungi 30 persen dari wilayah daratan dan perairan pada tahun 2045.
Namun, JustCOP menegaskan bahwa dokumen tersebut masih menghadapi tantangan mendasar, yaitu kurangnya kedudukan hukum di dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang ada.
Kendala Hukum dalam Perlindungan Keanekaragaman Hayati
Akibat dari situasi ini, IBSAP tidak dapat berfungsi sebagai dasar hukum yang sah untuk membatalkan, mengubah, atau menetapkan syarat pada izin usaha yang berpotensi mengancam ekosistem. Giorgio menekankan pentingnya komitmen yang memiliki daya ikat agar target perlindungan keanekaragaman hayati tidak hanya menjadi dokumen perencanaan semata.
Analisis Spasial dan Kesenjangan Perlindungan
Berdasarkan analisis spasial oleh Madani Berkelanjutan, terdapat sekitar 14,84 juta hektare Areal Bernilai Keanekaragaman Hayati Tinggi (ABKT) yang berada di luar kawasan yang dilindungi dan konservasi. Dari total tersebut, sekitar 5,91 juta hektare atau 17,66 persen dibebani izin aktif di sektor pertambangan, minyak dan gas bumi, perkebunan kelapa sawit, serta kehutanan.
Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara target perlindungan keanekaragaman hayati dan pengelolaan perizinan pemanfaatan lahan. JustCOP menilai bahwa penguatan kebijakan sangat diperlukan agar kawasan dengan nilai ekologis tinggi mendapatkan perlindungan yang sesuai.
Pendanaan dan Koordinasi dalam Konservasi
Di samping kendala hukum, Syahrul Fitra, Pengkampanye Senior Isu Hutan Greenpeace Indonesia, menyoroti bahwa pendanaan juga menjadi tantangan besar yang dihadapi pemerintah. Diperkirakan, kebutuhan anggaran untuk menjalankan IBSAP mencapai sekitar 75,53 triliun rupiah per tahun, sementara alokasi anggaran pemerintah saat ini baru mencakup sekitar 13 persen dari total kebutuhan tersebut.
Reformasi Insentif yang Merugikan Keanekaragaman Hayati
Selanjutnya, Syahrul juga menekankan pentingnya inventarisasi menyeluruh terhadap subsidi dan insentif yang berpotensi merugikan keanekaragaman hayati. Target 18 KM-GBF meminta negara-negara untuk mengidentifikasi dan mereformasi insentif tersebut, dengan sasaran untuk mengurangi insentif yang berbahaya secara substansial, mencapai setidaknya 500 miliar dollar AS per tahun pada 2030.
- Perlunya dukungan pendanaan bagi perlindungan dan pemulihan ekosistem.
- Pengalihan insentif yang mendorong kerusakan lingkungan.
- Target 18 KM-GBF: identifikasi dan reformasi insentif berbahaya.
- Pentingnya integrasi kebijakan fiskal dengan sasaran konservasi.
- Kebutuhan anggaran IBSAP yang signifikan.
Kelembagaan dan Koordinasi Pelaksanaan IBSAP
Dari sisi kelembagaan, JustCOP, seperti yang disampaikan oleh Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Cindy Julianty, menilai bahwa koordinasi dalam pelaksanaan IBSAP perlu diperjelas. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 menunjuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai koordinator. Namun, kementerian tersebut telah dibubarkan, sehingga situasi ini memerlukan penataan kembali tanggung jawab koordinasi.
Integrasi Target Konservasi dalam Perencanaan Pembangunan
Target keanekaragaman hayati dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 juga masih bersifat indikatif. Cindy mendorong pemerintah untuk memperkuat integrasi target konservasi ke dalam perencanaan pembangunan dan kebijakan sektoral agar pelaksanaannya dapat dipantau secara lebih terukur.
Memperkuat regulasi perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Ini adalah tugas bersama yang membutuhkan komitmen dari semua pihak – mulai dari masyarakat, organisasi non-pemerintah, hingga sektor swasta. Dengan melakukan langkah-langkah konkret dan terencana, diharapkan Indonesia dapat mencapai target-target yang diharapkan dalam perlindungan keanekaragaman hayatinya.
➡️ Baca Juga: Harga Beras Terancam Naik, Pemerintah Tambah 1 Juta Ton Beras SPHP Medium
➡️ Baca Juga: Industri Pangan Harus Berinovasi, Riset IPB Tawarkan Peluang Besar untuk Pertumbuhan



