Satgas Beras Memantau Penjual, Siap Menindak Usaha yang Jual di Atas HET

Jakarta – Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan kualitas beras di Indonesia, pemerintah telah mulai mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras. Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi antar berbagai pihak yang diprakarsai oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), melibatkan Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta Perum Bulog.
Fokus Pengawasan Beras HET
Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas, Rinna Syawal, menyatakan bahwa pengawasan saat ini difokuskan pada kondisi perberasan di Indonesia. Bapanas berharap bahwa Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras di Jawa Tengah (Jateng) dapat bersinergi dalam memastikan implementasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras berjalan dengan efektif.
Rinna menjelaskan, “Tim ini merupakan hasil kolaborasi antara Dirkrimsus Polda Jateng dan dinas-dinas terkait yang membidangi pangan, perdagangan, perizinan, serta pertanian, berserta Bulog. Kami tidak hanya akan memantau di pasar, tetapi juga di tingkat produsen, distributor, dan ritel modern. Fokus utama kami kali ini adalah komoditas beras.”
Ruang Lingkup Pengawasan
Bapanas menegaskan bahwa sasaran pengawasan mencakup seluruh rantai pasokan beras, mulai dari produsen hingga pengecer di pasar tradisional dan ritel modern. Selain itu, program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) juga akan diawasi untuk memastikan ketersediaan serta harga jualnya di pasaran.
- Monitoring beras premium
- Pengawasan beras medium
- Pemantauan beras SPHP
- Pengawasan di pasar tradisional
- Pengawasan di ritel modern
Rinna menjelaskan lebih lanjut, “Kami akan memonitor tiga jenis beras: premium, medium, dan beras SPHP. Untuk wilayah Zona 1 di Jateng, harga beras premium ditetapkan sebesar Rp 14.900 per kilogram, beras medium Rp 13.500 per kilogram, dan beras SPHP Rp 12.500 per kilogram.”
Stabilitas Stok Beras Nasional
Di sisi lain, Kepala Bapanas yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memastikan bahwa fluktuasi harga beras bukan disebabkan oleh penurunan stok. Ia menegaskan bahwa stok beras nasional saat ini cukup memadai, termasuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang berfungsi sebagai bantalan untuk program intervensi.
“Kami telah melakukan pengecekan, dan masalah bukan pada stok, karena beras tersedia dalam jumlah banyak. Selain itu, kami juga mencatat bahwa kesejahteraan petani mencapai tingkat tertinggi dalam sejarah Nilai Tukar Petani (NTP),” tutur Amran di Subang, Jawa Barat.
Data NTP dan Kesejahteraan Petani
Menurut rilis terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), NTP secara umum hingga Agustus 2026 telah mencapai angka 129,19, yang merupakan angka tertinggi sejak BPS menggunakan tahun dasar 2018. Indeks NTP Tanpa Perikanan juga mencetak rekor tertinggi di level 129,98 pada periode yang sama.
Peningkatan kesejahteraan petani padi terus berlanjut, dengan indeks harga yang diterima petani mencapai level tertinggi dalam delapan tahun terakhir. Hingga Agustus 2026, indeks harga yang diterima petani padi mencatat angka 153,77, mencerminkan semakin menguntungkannya harga gabah bagi para petani.
Inflasi Beras Terkendali
Satu hal yang patut dicatat, inflasi beras tetap terjaga dengan baik. Perkembangan inflasi beras hingga Agustus 2026 menunjukkan stabilitas, baik secara tahunan maupun bulanan. Inflasi khusus beras secara tahunan tercatat sebesar 2,77 persen, menurun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 3,10 persen.
Angka ini menunjukkan perbaikan yang signifikan jika dibandingkan dengan inflasi beras pada Agustus tahun lalu, yang sempat mencapai puncak hingga 4,24 persen.
Tren Inflasi Bulanan
Untuk inflasi beras secara bulanan, hingga Agustus 2026 mengalami penurunan menjadi 0,42 persen, berkurang dari 0,49 persen pada bulan sebelumnya. Sepanjang tahun 2026, inflasi beras bulanan telah menunjukkan stabilitas yang baik, belum pernah melampaui angka 1 persen.
Amran menegaskan pentingnya pengawasan di lapangan, “Yang kita awasi adalah pelanggaran di tingkat ujung, tidak boleh ada tindakan melawan hukum. Namun, kami ingin petani tetap sejahtera. Intinya, harga beras harus tetap di bawah HET, dan kami akan terus memantau harga di pasar.”
Langkah-Langkah Penegakan Hukum
Kepala Bapanas Amran telah menginstruksikan timnya untuk fokus pada pemeriksaan harga beras di 13 provinsi hingga bulan Desember mendatang. Ia meminta agar tindakan tegas diambil, mulai dari pemberian peringatan hingga penutupan usaha bagi pihak yang terbukti melanggar HET.
Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, agar stabilitas harga beras dapat terjaga dan kesejahteraan petani tetap menjadi prioritas utama.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat akan semakin percaya bahwa pemerintah serius dalam menjaga ketersediaan dan harga beras di pasaran. Melalui kolaborasi yang solid, diharapkan masalah harga beras dapat teratasi dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
➡️ Baca Juga: Jadwal China Masters 2026: 4 Wakil Indonesia Targetkan Tiket 8 Besar Hari Ini
➡️ Baca Juga: Polisi Siagakan Ribuan Personel untuk Amankan Acara Dzikir di Monas




