— Paragraf 1 —
JAKARTA – Masyarakat sering sembarangan dalam mengonsumsi obat, tanpa memperhatikan dampak, yang penting hilang sakit sesaat seperti obat nyeri. Padahal penyalahgunaan obat pereda nyeri Tramadol dapat menimbulkan berbagai dampak serius bagi kesehatan, mulai dari gelisah hingga tremor. Maka, pakar kesehatan minta masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut tanpa pengawasan medis.
— Paragraf 2 —
Guru Besar dan Konsultan Gastroenterologi Hepatologi di Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, FACG, mengatakan tramadol merupakan obat yang digunakan dokter untuk meredakan nyeri ringan hingga sedang dan sering dikombinasikan dengan parasetamol. Obat itu tergolong obat keras karena berpotensi menimbulkan adiksi.
— Paragraf 3 —
“Tramadol termasuk obat keras karena sering disalahgunakan dan dapat menyebabkan adiksi atau ketergantungan. Jika sudah adiksi pasien akan meminta obat ini terus dan akan timbul sulit tidur, gelisah, nyeri otot hingga tremor,” kata Ari dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
— Paragraf 4 —
Penyalahgunaan tramadol kerap terjadi karena efek tertentu yang dirasakan pengguna. Orang yang mengonsumsi obat itu bisa merasa lebih segar, lebih berenergi, serta mengalami peningkatan suasana hati dan rasa percaya diri. Menurut Ari, efek tersebut muncul karena tramadol mampu mengurangi rasa nyeri atau ketidaknyamanan pada tubuh. Akibatnya, sebagian orang mengonsumsi obat ini bukan untuk tujuan medis, melainkan untuk mendapatkan sensasi tertentu.
— Paragraf 5 —
Jika penggunaan berlanjut tanpa pengawasan dokter, risiko ketergantungan dapat muncul. Ketika sudah mengalami adiksi, pasien biasanya akan terus mencari obat tersebut dan mengalami berbagai gejala ketika tidak mengonsumsinya. “Ini (tramadol) termasuk obat keras dan harus dengan resep dokter. Harus resep dokter. Jadi, tidak boleh dijual bebas,” kata Ari menegaskan.
— Paragraf 6 —
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Selasa (10/3), mengatakan sedang menyelidiki dugaan penjualan tramadol secara bebas dan akan menindak tegas penyalahgunaan obat tersebut. Sebuah video yang viral di media sosial melaporkan sejumlah toko di Jakarta Timur dilempari petasan oleh warga karena diduga menjual tramadol secara bebas.
— Paragraf 7 —
Jangan Dijual Bebas
— Paragraf 8 —
Guru Besar dan Konsultan Gastroenterologi Hepatologi di Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, FACG, dengan tegas mengatakan bahwa tramadol tergolong obat keras yang tidak boleh dijual bebas kepada masyarakat. Ia mengatakan, penggunaan obat pereda nyeri ini harus melalui resep dokter karena berisiko menimbulkan ketergantungan dan penyalahgunaan.
— Paragraf 9 —
“Ini (tramadol) termasuk obat keras dan harus dengan resep dokter. Harus resep dokter. Jadi tidak boleh dijual bebas,” ujar Ari.Tramadol, menurut Ari, memang kerap digunakan dalam dunia medis untuk meredakan nyeri ringan hingga sedang. Namun, statusnya sebagai obat keras membuat penggunaannya harus diawasi secara ketat oleh tenaga medis.
— Paragraf 10 —
Ia menyebut pembatasan tersebut dilakukan karena tramadol memiliki potensi menimbulkan ketergantungan atau adiksi jika digunakan secara tidak tepat. Efek tertentu dari obat ini juga sering menjadi alasan penyalahgunaan oleh sebagian orang.
— Paragraf 11 —
“Tramadol adalah obat penghilang rasa sakit yang sering dipakai dokter untuk mengatasi nyeri ringan sampai sedang, dan biasanya dikombinasikan dengan parasetamol. Tapi ini juga termasuk obat yang digolongkan obat keras, karena memang sering disalahgunakan, dan bisa menyebabkan adiksi atau ketergantungan,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Fitur Kamera Galaxy S26 BIsa Jadi Masuk ke HP Flagship Lama
➡️ Baca Juga: 4 Strategi Efektif bagi Ibu dalam Mengatasi Tangisan Bayi tanpa Kehilangan Kendali: Tetap Tenang dalam Situasi Rewel