Arahkan Pemulihan Aset untuk Mendorong Pembangunan Nasional yang Lebih Kuat

Pemulihan aset merupakan isu yang semakin krusial dalam konteks pembangunan nasional. Dalam pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset, penting untuk melihat lebih jauh dari sekadar pengambilan kembali kekayaan yang didapat dari tindak pidana. Negara perlu membangun sistem tata kelola yang memungkinkan aset yang berhasil dipulihkan dapat kembali berfungsi secara ekonomi dan sosial, sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan secara keseluruhan.
Kerangka Pemulihan Aset untuk Pembangunan
Pemikiran ini diungkapkan oleh Dr. Shri Hardjuno Wiwoho, seorang Pengamat Hukum dan Pembangunan, serta ekonom Prof. Gunawan Sumodiningrat dalam policy brief berjudul “Asset Recovery untuk Pembangunan Nasional” yang dirilis pada 17 Agustus 2026. Mereka mengusulkan kerangka yang mengintegrasikan penegakan hukum, pemulihan aset, pengelolaan kekayaan negara, dan kepentingan pembangunan, dengan jelas memisahkan fungsi masing-masing.
Menurut mereka, konsep pemulihan aset bukanlah cara bagi negara untuk mendanai pembangunan menggunakan hasil kejahatan. Sebaliknya, ini adalah upaya negara untuk mengembalikan kekayaan yang hilang akibat tindak kriminal kepada saluran pembangunan yang sah. Ini menjadi tesis utama yang diajukan dalam policy brief tersebut.
Proses Pemulihan Aset yang Terstruktur
Hardjuno dan Gunawan menekankan pentingnya membedakan tiga tahapan dalam proses pemulihan aset. Pertama, perampasan aset sebagai instrumen penegakan hukum. Kedua, pemulihan aset yang mencakup penelusuran, pengamanan, dan pengembalian kekayaan kepada pemilik yang sah secara hukum. Ketiga, pengelolaan aset yang sah untuk mengubah kekayaan tersebut menjadi manfaat ekonomi dan sosial.
Mereka juga menegaskan bahwa aset yang berhasil dipulihkan tidak serta merta dapat dianggap sebagai dana untuk pembangunan. Aset tersebut bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan, saham, dan bentuk kekayaan lainnya. Aset hanya dapat berkontribusi pada pembiayaan pembangunan jika dikelola melalui mekanisme hukum yang sah, menghasilkan penerimaan negara atau manfaat ekonomi yang sesuai dengan ketentuan keuangan negara.
Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Aset
Dalam konteks pengelolaan aset, jika penerimaan negara dihasilkan dari pengelolaan tersebut, semua penerimaan harus masuk melalui sistem keuangan negara dan anggaran resmi. Hal ini dianggap penting untuk menjaga disiplin fiskal serta akuntabilitas, dan untuk mencegah munculnya “kantong dana” baru yang minim pengawasan dari publik dan lembaga legislatif.
Policy brief ini juga menggarisbawahi risiko penyalahgunaan kewenangan. Menurut Hardjuno dan Gunawan, peningkatan kapasitas negara dalam pemulihan aset harus diimbangi dengan pembatasan kewenangan dan adanya sistem pengawasan yang ketat, terutama dalam penerapan non-conviction based asset forfeiture (NCB), yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu.
Standar Pembuktian dan Perlindungan Pihak Ketiga
Mereka berpendapat bahwa RUU perlu memberikan kepastian mengenai berbagai aspek, seperti standar pembuktian, mekanisme keberatan bagi pihak yang asetnya dirampas, perlindungan untuk pihak ketiga yang beritikad baik, serta hukum acara yang digunakan. Selain itu, audit dan pengawasan independen terhadap lembaga yang mengelola aset juga sangat diperlukan.
Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, diterapkan civil forfeiture in rem, yaitu tindakan hukum terhadap aset yang dapat dilakukan terpisah dari proses pidana. Di Inggris, melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Criminal Finances Act 2017, terdapat Unexplained Wealth Order (UWO), yang berfungsi sebagai instrumen investigasi untuk meminta penjelasan mengenai asal-usul aset tertentu.
Belajar dari Pengalaman Internasional
Pengalaman dari berbagai yurisdiksi internasional ini dapat menjadi sumber pembelajaran bagi Indonesia. Namun, penting untuk tidak mengadopsi model-model tersebut secara mekanis. Desain perampasan dan pemulihan aset harus disesuaikan dengan sistem hukum serta prinsip perlindungan hak yang berlaku di Indonesia.
Dalam gagasan yang mereka tawarkan, pengelolaan aset hasil perampasan ditempatkan dalam kerangka Ekonomi Pancasila. Kekayaan yang berhasil dipulihkan oleh negara harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Prioritas Pemanfaatan Aset yang Dipulihkan
Pemanfaatan aset hasil pemulihan juga perlu diarahkan untuk memperkuat kapasitas produktif jangka panjang. Ini mencakup investasi dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur produktif, teknologi, dan penguatan ekonomi masyarakat, alih-alih hanya digunakan untuk membiayai konsumsi sesaat.
Hardjuno dan Gunawan mengajukan lima agenda utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Agenda tersebut mencakup:
- Kepastian hukum mengenai NCB
- Desain dan pengawasan kelembagaan yang jelas
- Integrasi penerimaan hasil pengelolaan aset ke dalam mekanisme APBN
- Harmonisasi NCB dengan sistem hukum Indonesia
- Ketepatan nomenklatur regulasi yang diusulkan
Momentum untuk Membangun Tata Kelola yang Baik
RUU Perampasan Aset telah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 sebagai usulan inisiatif dari DPR RI. Hardjuno dan Gunawan menilai bahwa momentum untuk membahas RUU ini harus dimanfaatkan tidak hanya untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi juga untuk membangun tata kelola yang memastikan kekayaan yang berhasil dipulihkan dapat kembali berfungsi untuk tujuan ekonomi dan sosial yang sah, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional.
➡️ Baca Juga: Pelaku Wisata Sumbawa Didorong untuk Memanfaatkan Pasar Digital Secara Efektif
➡️ Baca Juga: Gleneagles Hospital Penang: Layanan Medis Unggul dengan Dukungan Pusat Pasien Internasional




