happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

slot depo 10k slot depo 10k
Ekonomi

Beras Ilegal Masuk RI, 115 Juta Petani Terancam Akibat Kebijakan Amran Murka

Jakarta – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa masuknya beras ilegal ke Indonesia harus segera diberantas. Hal ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kerja keras 115 juta petani Indonesia dan mengganggu cita-cita bangsa untuk mencapai swasembada pangan tanpa bergantung pada impor.

Kerugian Petani Akibat Beras Ilegal

Amran menyatakan bahwa keberadaan beras ilegal sangat merugikan petani. “Sebanyak 115 juta petani mengalami kerugian akibat impor beras ilegal. Meskipun kita sudah mencapai swasembada beras, masih ada saja tindakan penyelundupan yang merusak,” ungkapnya saat konferensi pers di Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan Amran sebagai respons terhadap penindakan impor ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang berhasil menangkap barang-barang ilegal seperti beras, garam, dan balpres di Jakarta.

Dukungan Penuh Terhadap Penegakan Hukum

Amran menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang diambil untuk memerangi praktik ilegal yang merugikan petani. Ia menekankan pentingnya menjaga agar 115 juta petani tidak dirugikan oleh beras ilegal yang beredar di pasar dalam negeri.

Praktik ini, menurutnya, perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat bukan kali pertama pelanggaran terjadi dalam sektor perberasan.

Kasus-kasus Sebelumnya yang Menjadi Contoh

Amran juga menyoroti sejumlah kasus pelanggaran yang pernah ditangani pemerintah, termasuk masalah beras premium dan medium, serta dugaan pelanggaran terkait beras fortifikasi. “Kerugian yang ditimbulkan dari pelanggaran beras premium dengan beras medium saja bisa mencapai Rp98 triliun, sementara dugaan pelanggaran beras fortifikasi bisa mencapai Rp89 triliun,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mencatat bahwa terdapat pelaku yang telah melakukan pelanggaran berulang kali, bahkan ada yang merupakan residivis. “Kejadian ini memang sangat menggiurkan bagi mereka,” tambahnya.

Menangani Ancaman Bersama

Oleh karena itu, Amran menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memberantas praktik yang merugikan petani dan masyarakat. Ia menganggap tindakan tersebut sebagai musuh yang harus dihadapi oleh pemerintah dan seluruh masyarakat.

“Ini adalah musuh negara yang merugikan 286 juta orang, termasuk 115 juta petani. Kita harus bersatu melawan ini,” tegasnya.

Apresiasi Terhadap Tindakan Bea dan Cukai

Amran juga memberikan apresiasi kepada Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, serta jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas tindakan tegas mereka terhadap impor ilegal tersebut. Ia berharap pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan bisa terus diperkuat untuk melindungi petani dan konsumen.

Pemberantasan Mafia Pangan

Ia menegaskan bahwa pemberantasan mafia pangan merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan serta melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran di sektor pangan.

Upaya Penindakan Impor Ilegal

Penindakan terhadap impor ilegal beras yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kestabilan pasar domestik. Langkah ini diharapkan bisa melindungi petani dan konsumen serta memastikan pencapaian swasembada pangan tidak terganggu oleh praktik perdagangan ilegal.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan empat penindakan antara Agustus dan September 2026 di beberapa lokasi, termasuk Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Rincian Penindakan yang Dilakukan

Dari serangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 30 kontainer yang berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas. Nilai keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pasar dan melindungi para petani yang telah berjuang keras untuk memastikan ketahanan pangan negara. Dengan tindakan yang tegas dan kolaborasi yang kuat, diharapkan masalah beras ilegal ini dapat diatasi secara efektif, demi kesejahteraan petani dan masyarakat Indonesia.

➡️ Baca Juga: Kakek 91 Tahun Selesaikan Resident Evil dengan Buku Catatan, Tonton Aksinya!

➡️ Baca Juga: BKN Terapkan WFH, Efisiensi Birokrasi ASN Meningkat Signifikan Hingga 33 Persen

Related Articles

Back to top button